TAKHRIJ HADITS LARANGAN PERBUATAN ZINA

BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:

Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).












BAB II
PEMBAHASAN
LARANGAN BERBUAT ZINA


1- وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرِقُ سَارِقٌ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي زَانٍ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الشَّارِبُ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ يَعْنِي الْخَمْرَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ وَلَا يَنْتَهِبُ أَحَدُكُمْ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ إِلَيْهِ الْمُؤْمِنُونَ أَعْيُنَهُمْ فِيهَا وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ وَلَا يَغِلُّ أَحَدُكُمْ حِينَ يَغِلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِيَّاكُمْ إِيَّاكُمْ

2- حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ

3- حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ وَعَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَغُلُّ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ حِينَ يَنْتَهِبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَقَالَ عَطَاءٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ قَالَ بَهْزٌ فَقِيلَ لَهُ قَالَ إِنَّهُ يُنْتَزَعُ مِنْهُ الْإِيمَانُ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ قَتَادَةُ وَفِي حَدِيثِ عَطَاءٍ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

4- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ

5- حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ قَالَ جَابِرٌ لَمْ أَسْمَعْهُ قَالَ جَابِرٌ وَأَخْبَرَنِي ابْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ قَدْ سَمِعَهُ

6- حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ















Klasifikasi hadits tentang larangan seorang mu’min berzina
1. Hilangnya Iman seorang mukmin ketika melakukan perbuatan Zina..

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ

A. Martabah Hadist
- ثقة حفظ عمي أخر عمره فتغير وكن يتشيع
- من الصحابة ورتبتهم أسمى المراتب للعدالة ةالتوثيق

B. Takhrij Hadist
Hadist serupa bisa di ditemukan pada riwayat lain yaitu:
 Shahih bukhori bab mudhlam dan ghasab no 2295
 Shahih Bukhari Bab Minuman no 5150
 Shahih Bukhari Bab Hukuman no 6274 dan 6312.
 Shahih Muslim Bab Iman no 86 dan 87
 Sunan Tirmidzi Bab Iman terhadap rosulullah no 2549
 Sunan Nasa’I Bab Potong tangan bagi pencuri no 4787 dan 4788 dan 4789
 Sunan Nasa’I Bab Minuman no 5565 dan 5566
 Sunan Abu Dawud Bab Sunah no 4069
 Sunan Ibnu Majjah Bab Fitnah no 3926
 Sunan Ad Darami Bab Minuman no 2014.




C. Sanad Hadist

















D. Kualitas Hadist
Shahih
حديث شريف مرفوع متصل سند واحد

E. I’tibar Hadist
Hadist ini menerangkan tentang sifat orang mukmin dan kesempurnaan imanya. Bahwasanya, ketika seorang mukmin itu berzina maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya karena kemaksiatan dan ketaatan tidak bersatu pada qalbu seorang mukmin.

F. Posisi dan korelasi hadits terhadap kesempurnaan Iman
Diantara sifat-sifat ‘ibadur rahman adalah salah satunya tidak berzina, maka apa apabila seorang mukmin melakukan zina niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan Nur keislamanya. Berdasarkan Nur Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW. Bahwa zina termasuk dalam Al Kabaair (dosa-dosa besar) lebih lagi bila mana zina itu dilakukan oleh seorang mukmin dan kepada siapa dia melakukanya, hal ini akan menyebabkan kerusakan silsilah nasab keluarga.


2. Wajibnya taubat seorang mukmin setelah melakukan perbuatan zina
حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ وَعَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَغُلُّ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ حِينَ يَنْتَهِبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَقَالَ عَطَاءٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ قَالَ بَهْزٌ فَقِيلَ لَهُ قَالَ إِنَّهُ يُنْتَزَعُ مِنْهُ الْإِيمَانُ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ قَتَادَةُ وَفِي حَدِيثِ عَطَاءٍ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

A. Martabah Hadist
- ثقة ثابت
- من الصحابة ورتبتهم اسمى المراتب للعدالة والتوثيق

B. Takhrij Hadist
Hadist serupa juga bisa di ditemukan pada riwayat lain yaitu:
 Shahih Bukhari bab orang yang dhalim dan ghasab no 2295
 Shahih Bukhari bab minuman no. 5150
 Shahih Bukhari bab Hukuman no. 6274 dan 6312
 Shahih Muslim bab Iman no. 86 dan 87
 Sunan Tirmidzi bab Iman terhadap Rasulullah SAW no. 2549
 Sunan An Nasa’I bab Memotong bagi pencuri no. 4787 dan 4788 dan 4789
 Sunan An Nasa’I bab Minuman no. 5565 dan 5566
 Sunan Abu Dawud bab Sunnah no. 4069
 Sunan Ibnu Majjah bab Fitnah no. 3926
 Sunan Ad Darami bab Qurban no. 1910


C. Sanad Hadist
























D. Kualitas Hadist
Shahih
مرفوع منقطع أكثر من سند

E. I’tibar Hadist
Betapa dasyatnya dosa berzina, amalnya tetap di terima walaupun dia berzina tetapi di qiyaskan bahwa amal sholehnya itu baru akan terbayar selama 40 th bila dia melakukan sekali perzinaan, hal ini karena keburukan (fahsya’) yang ditimbulkan dari perbuatan zina sangat dahsyat.
Akan tetapi Allah telah memberikan kepada hambanya jalan keluar terhadap dosa2 yang menimpanya dan Allah menghapuskanya dengan taubat dan istighfar, dan jika dia melakukan taubatan nasuha maka dirinya telah terlepas dari pdosa-dosa dari perbuatan zina tersebut, maka Allah mengizinkanya masuk surge dengan syarat taubat yang sungguh-sungguh.

F. Posisi dan korelasi terhadap kesempurnaan Iman
Sabda Rasulullah SAW. “tidak ada seseorang yang berzina ketika dia dalam keadaan mukmin” menandakan bahwasanya dia keluar dari lingkaran Iman masuk kedalam lingkaran Islam tetapi tidak mengeluarkanya dari Islam kecuali jika dia menduakan Allah SWT, oleh karena itu hilangnya keislaman seseorang mengharuskan hilangnya keimanan dari orang tersebut tetapi sebaliknya hilangnya keimanan seseorang tidak mengharuskan hilangkan keislaman darinya, masing-masing dari keduanya saling mempengaruhi satu dengan yang lainya, hal ini yang menurunkan kadar iman seseorang tetapi tidak sampai mengingkari atau kafir terhadap Allah SWT.
Dengan berlandaskan pernyataan diatas maka dibukalah pintu taubat sebagai rahmat dari Allah SWT. Barangsiapa yang merasa melakukan dosa maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah, jika dia kembali berdosa maka beristighfarlah dan bertaubatlah kembali sesungguhnya itu adalah kesalahan yang dililitkan diatas leher seseorang dan sesungguhnya kecelakaan dan kehinaan adalah ketika perbuatan dosa dan maksiat dilakukan berulang-ulang, maksudnya bahwa seorang hamba pasti melakukan apa yang telah di tetapkan baginya dosa sebagaimana sabda Nabi SAW. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla telah menetapkan pad setiap anak cucu adam bagianya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari.


3. Diampuninya dosa seorang mukmin yang berzina selama tidak menduakan Allah (Musyrik)
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ

A. Martabah Hadist
- ثقة
- من الصحبة ورتبتهم اسمى المراتب للعدالة والتوثيق

B. Takhrij Hadist
Hadist serupa juga bisa di ditemukan pada riwayat lain yaitu:
وعن أبي ذَرٍّ قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -وَهُوَ نَائِمٌ. عَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ. ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَإِذَا هُوَ نَائِمٌ. ثُمَّ أَتَيْتُهُ وَقَدِ اسْتَيْقَظَ. فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ. فَقَالَ: «مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ: لاَ إِلٰهِ إِلاَّ الله ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذٰلِكَ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ» قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ» قُلْتُ: وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: «وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ»، ثَلاثا، ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ: «عَلَى رَغْمِ أَنْفِ أَبِي ذَرَ» قَالَ، فَخَرَجَ أَبُو ذَرَ، وَهُوَ يَقُولُ: وَإِنْ رَغِمَ أَنْفُ أَبِي ذَرَ.
وفي رواية لمسلم : قُلْتُ: وَإِنْ سَرَقَ وَإِنْ زَنَىٰ؟ قَالَ: « نَعَمْ. وَإِنْ شَرِبَ الْخَمْرَ»



C. Sanad Hadist

















D. Kualitas Hadist
Shahih
حديث شريف مرفوع متصل سند واحد

E. I’tibar Hadits
Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.sesunggunya Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat.
Dengan segala rahmat Allah kepada makhliknya Segala bentuk dosa dari yang paling kecil sampai yang paling besar pasti akan diampuni oleh Allah SWT. Karena Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Memberi ampunan kepada semua hamba-Nya, asalkan hamba itu mau minta ampun.Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat orang-orang yang melakukan kesalahan di siang hari. Dan Allah membentangkan Tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang-orang yang melakukan kesalahan pada malam hari. Dan dengan idzin Allah SWT sesungguhnya walaupun seorang manusia melakukan segala kemaksiatan dan dia bertobat dengan sungguh maka baginya surga Allah yang maha indah
F. Posisi dan korelasi terhadap kesempurnaan Iman
Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan. Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya. Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.
Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina.
Meski demikian, Allah SWT sesungguhnya Maha Pengampun bagi siapa saja yang ingin bertobat, tentu dengan tawbat[an] nashuha (tobat yang sungguh-sungguh), dengan memenuhi sejumlah syarat: memohon ampunan kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh (dengan banyak ber-istighfar); menyesal dengan penyesalan yang mendalam; bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan; rela menerima hukuman (jika terkait dosa besar seperti mencuri, berzina, membunuh, dll); meminta maaf dan mengembalikan hak (jika terkait dosa kepada-atau melanggar hak-orang lain).
Karena itu, sebetulnya tidak selayaknya seorang Muslim berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah SWT, karena Allah SWT sendiri berfirman (yang artinya): Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS az-Zumar [39]: 53).



BAB III
PENUTUP

Dari beberapa hadits diatas dapat kami simpulkan sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa beliau berkata: “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]
Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”
Di antara sifat “ibaadur Rahman” ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya.
Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?
Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]
Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.
Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh.
Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina , dan dosanya, hukumannya di dunia di dalam syari’at Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam neraka, sekarang tibalah bagi kami untuk mejelaskan pokok permasalahan di dalam fasal ini yaitu hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami berkata:
[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti (Diringkasg dari pembahasan pembuka HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan syarah hadits.

DAFTAR PUSTAKA



Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240
Kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim (Lihatlah tentang
Syarah Fathul Bari no. 6772
Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi.
Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22
Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68.
permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di)

0 comments:

Copyright © 2013. BloggerSpice.com - All Rights Reserved
Customized by: MohammadFazle Rabbi | Powered by: BS
Designed by: Endang Munawar