Mengenal Lanskap Sosio-Kultural Masyarakat Kampung Pulo
A.
Mengenal Lanskap Sosio-Kultural Masyarakat Kampung
Pulo
1. Sejarah Kampung Pulo
Kampung pulo
merupakan suatu perkampungan yang terdapat di dalam pulau di tengah kawasan
Situ Cangkuang.Kampung Pulo ini sendiri terletak di Desa Cangkuang, Kampung
Cijakar, kecamatan Leles, Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
Menurut cerita
rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya beragama Hindhu, laul Embah Dalem
Muhammad singgah di daerah ini karena ia terpaksa mundur karena mengalami
kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda. Karena kekalahan ini Embah Dalem
Arif Muhammad tidak mau kembali ke Mataram karena malu dan takut pada
Sultan Agung.Beliau mulai menyebarkan agama Islam pada masyarakat kampong
Pulo.Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawan-kawannya menetap di daerah
Cangkuang yaitu Kampung Pulo.Sampai beliau wafat dan dimakamkan di kampung
Pulo.Beliau meninggalkan 6 orang anak wanita dan satu orang pria. Oleh karena
itu, dikampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling
berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan ditambah dengan
sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi
serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6 kepala
keluarga.Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat 2
minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan
keenam rumah tersebut.
2. Letak Geografis
Desa Cangkuang
terletak kurang lebih pada jarak 2 Km dari ibu kota Kecamatan, yaitu dilalui
oleh jalan PUK (Pekerjaan umum Kabupaten), terletak di Kampung Cangkuang. Batas
Desa Cangkuang sebagai berikut:
Sebelah Utara : desa Neglasari kecamatan
Kadungora
Sebelah
Selatan : desa Margaluyu dan desa Sukarame
kecamatan Leles
Sebelah
Timur : desa Karang Anyar dan desa Tambak
Sari kecamatan Leuwigoong
Sebelah
Barat : desa Talagasari kecamatan
Kadungora dan desa Leles Kecamatan Leles.
Desa Cangkuang terletak diantara kota Bandung dan Garut yang berjarak +-2 km
dari kecamatan Leles dan 17 km dari Garut atau 46 km dari Bandung. Kondisi
lingkungan di Kawasan ini memiliki kualitas lingkungan yang baik, kebersihan
yang cukup terjaga dan juga bentang alam yang baik.Tingkat Visabilitas di
kawasan ini digolongkan cukup bebas dengan tingkat kebisingan yang rendah.
3. Struktur Sosial Kampung Pulo
Sruktur
pemerintahan di daerah kampung pulo pada dasarnya mengikuti tata pemerintaha
daerah yang berlaku di wilayah pemerintahan Kab.Garut karena letak geografisnya
berada di wilayah pemeritah daerak Kab.Garut. Di kampung pulo terdapat struktur
pemerintah seperti RT, RW, Kepala desa, dan camat sebagai Kepala
pemerintahannya kampung pulo juga ikut serta melaksanakan program pemerintah
seperti Pemilihan Umum, Program Keluarga berencana dan sebagainya. Namun,
Kampung adat sendiri di kepalai oleh seorang Juru Kunci yang dituakan.
4. Keadaan Ekonomi Masyarakat Kampung
Pulo
Masyarakat Kampung
Adat Pulo berada pada wilayah objek wisata namun pada dasaranya, masyarakat
Kampung Adat Pulo mempunyai mata pencaharian dan hidup sebagai petani.Profesi
bertani ini merupakan tradisi turun temurun yang ada di kampung pulo.Masyarakat
kampung pulo juga pada dasarnya tidak menjual hasil bertani keluar
kampung.Mereka beranggapan bahwa dari pada hasil tani mereka di jual ke pihak
luar lebih baik diberikan kepada sanak saudara yang membutuhkan.
5.
Sistem kebudayaan Masyarakat Kampung Pulo
Dalam adat istiadat Kampung Pulo
terdapat beberapa ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang yaitu :
a).
Dilarang berjiarah pada selasa malam hingga hari rabu, bahkan dulu penduduk
sekitar tidak diperkenankan bekerja berat, begitu pula Embah Dalem
Arif Muhammad tidak mau menerima tamu karena hari tersebut digunakan untuk
mengajarkan agama. Karena menurut kepercayaan bila masyarakat melanggarnya maka
timbul mala petaka bagi masyarakat tersebut.
b).
Bentuk atap rumah selamanya harus mamanjang (jolopong)
c).
Tidak boleh memukul Goong besar
d). Dalam satu rumah tidak boleh ada dua
kepala keluarga.
e). Yang berhak menguasai rumah- rumah
adat adalah wanita dan diwariskan pula kepada anak perempuannya. Sedangkan bagi
anak laki-laki yang sudah menikah harus meninggalkan kampong tersebut setelah 2
minggu.
f).
Khusus di kampong pulo tidak boleh memelihara ternak besar berkaki empat
seperti kambing, kerbau, sapi dan lain-lain.
g).
Setiap tanggal 1 bulan Maullud masyarakat mengadakan tawasulan di
suatu tempat untuk syukuran menyambut datangnya bulan Mullud
h).
Tanggal 12 Maullud mengadakan Syukuran besar menyambut lahirnya nabi
Muhammad s.a.w.
i).
Setiap tanggal 13-14 bulan Maullud diadakan ritual upacara adat memandikan
benda-benda pusaka.
6. Sistem Kepercayaan/Agama
Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya beragama
Hindhu, lauli Embah Dalem Muhammad singgah di daerah ini karena ia terpaksa
mundur karema mengalami kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda. Karena
kekalahan ini Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau kembali ke Mataram karena
malu dan takut pada Sultan agung.Beliau mulai menyebarkan agama Islam pada
masyarakat kampong Pulo.Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawan-kawannya
menetap di daerah Cangkuang yaitu Kampung Pulo.Sampai beliau wafat dan
dimakamkan di kampumg Pulo.Beliau meninggalkan 6 orang anak Wanita dan satu
orang pria. Oleh karena itu, dikampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang
berjejer saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan
ditambah dengan sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah
atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6
kepala keluarga.Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling
lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari
lingkungan keenam rumah tersebut.Walaupun 100 % masyarakat kampong Pulo
beragama Islam tetapi mereka juga tetap
melaksanakan sebagian upacara ritual hindhu.
7. Hukum yang berlaku di Kampung Pulo
Hukum yang berlaku
di kampung pulo adalah hukum dzohir yaitu hukum negara dan hukum adat yang
bersifat Ghoib.Dalam hukum dzohir contohnya apabila ada yang melakukan tindak
kriminal maka pihak berwenang dapat membawa warga kampung pulo untuk
diadili.Selain itu juga Hukum adat yang berlaku di daerah kampung pulo. Hukum
adat yang berlaku di kampung pulo bersifat ghoib dan akan terjadi dengan
sendirinya, jadi ketika seseorang melanggar peraturan yang berada dikampung
tersebut maka ia akan menerima ganjarannya. Contohnya, apabila didalam sebuah
rumah terdapat 2 kepala keluarga maka dalam rumah itu akan terjadi percekcokan
yang besar.
B.
Nilai-nilai Luhur dalam Kearifan Lokal Masyarakat
Kampung Pulo
Nilai
adalah adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia.nilai pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu
obyeknya. Dengan demikian, nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi
dibalik kenyatan – kenyataan lainnya. Nilai sosial adalah nilai yang dianut
oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap
buruk oleh masyarakat.
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, social, moral dan
religi.Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Dalam perwujudanya, norma dapat berupa norma agama,
norma filsafat, norma kesusilaan, norma hokum dan norma social. Norma memiliki
kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Sedangkan
moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dalam perwujudannya, moral
dapat berupa peraturan atau prinsip – prinsip yang benar, baik terpuji dam
mulia, seperti kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat pada
masyarakat, kesetiaan dll.
Masyarakat
Kampung Pulo memegang teguh nilai dan norma yang sudah melekat dari dahulu
kala, sehingga menciptakan suatu moral yang baik pada setiap masyarakat.
Misalnya saja nilai – nilai yang dianggap baik oleh masyarakat Kampung Pulo
yaitu harus berbicara sopan santun karena masyarakatnya mudah tersinggung.
Norma – norma yang mengikat masyarakat Kampung Pulo memiliki sanksi, misalnya
mendirikan bangunan lebih atau kurang dari 7 dikenakan denda sebesar 15 juta
dan di kurungan selama 7 tahun penjara. Dan ada juga yang merupakan
pertanggungjawaban terhadap leluhur mereka. Misalnya, dalam hal menabuh goong
besar akan mengakibatkan datangnya malapetaka.
1)
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Kampung Pulo
Kondisi
sosial sosial suatu masyarakat berkaitan dengan agama, pendidikan, kesehatan
dan kebudayaan. Karena itu, kondisi sosial masyarakat Kampung Pulo dapat
dijabarkan sebagai berikut :
a) Agama
Pada masyarakat
Kampung Kampung Pulo agama yang dipercaya yaitu Islam.Tempat ibadahnya
merupakan salah satu dri 7 bangunan pokok. Hanya saja, ketika hari – hati besar
( misalnya Lebaran ) masyarakat Kampung Pulo tidak melakukan ibadah disini,
melaikan ikut bersama masyarakat lainnya di Desa Cangkuang.
b) Pendidikan
Pendidikan masyarakat
Kampung Pulo sama halnya dengan masyarakat pada umumnya. Mereka bersekolah
seperti ketetapan pemerintah.
c) Kesehatan
Untuk masalah masalah
kesehatan, Kampong Pulo merupakan kawasan yang bersih dan tertata rapi.Oleh
karena itu kemungkinan masalah kesehatan tidak terlalu serius.Tapi jika ada
yang sakit, mereka dibawa ke desa.Karena di Kampung Pulo tidak ada rumah sakit.
d) Kebudayaan
Karena kebudayaan
bersifat dinamis, maka seiring waktu kebudayaan pada masyarakat Kampung Pulo
pun berubah. Hanya saja, tradisi – tradisi sejak zaman dulu tetap
dipertahankan.
2)
Penjabaran 7 Unsur Kebudayaan Masyarakat Kampung Pulo
Penjabaran
dari ketujuh unsur kebudayaan pada masyarakat Kampung Pulo, yaitu:
a) Bahasa
Bahasa yang digunakan
masyarakat Kampung Pulo yaitu bahasa Indonesia.Untuk bahasa daerah mereka
mengerti dalam penggunaan bahasa sunda.
b) Sistem pengetahuan
Sistem pengetahuan
berkaitan dengan pendidikan yang sudah ditetapkan pemerintah.Misalnya wajar
diknas 9 tahun.
c) Organisasi sosial
Masyarakat Kampung
Pulo yang tinggal di luar daerah memiliki suatu perkumpulan, sehingga dapat
berkumpul dalam satu acara. Menurut Sang Kuncen , justru masyarakat diluar
kampung Pulo lah yang aktif dalam acara pertemuan organisasi daripada
masyarakat yang tinggal di Kampung Pulo sendiri.
d) Sistem peralatan hidup dan teknologi
Masyarakat Kampung
Pulo sudah mengenal tekhnologi.Hanya saja karena bangunan tidak boleh berubah,
maka bangunan di Kampung Pulo tetap tradisional.Untuk memasak pun mereka masih
menggunakan tungku atau kompor minyak.
e) Sistem mata pencaharian hidup
Mata pencaharian
masyarakat Kampung Pulo yaitu bertani dan nelayan.Tapi setelah dijadikan obyek
wisata, ada pula masyarakat yang menjual souvenir.
f) Sistem religi
Sudah dijelaskan
diatas, bahwa masyarakat Kampung Pulo sekarang ini sudah beragama Islam yang
disebarkan oleh Embah Dalem Arif Muhamad.Sedangkan dulunya beragama Hindu.
g) Kesenian
Kesenian yang masih
dipelihara di Kampung Pulo yaitu rudat ( pencak silat dengan iringan musik
rebana )
0 comments: