Mengenal Lanskap Sosio-Kultural Masyarakat Kampung Pulo

A.      Mengenal Lanskap Sosio-Kultural Masyarakat Kampung Pulo
1.      Sejarah Kampung Pulo

Kampung pulo merupakan suatu perkampungan yang terdapat di dalam pulau di tengah kawasan Situ Cangkuang.Kampung Pulo ini sendiri terletak di Desa Cangkuang, Kampung Cijakar, kecamatan Leles, Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.

Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya beragama Hindhu, laul Embah Dalem Muhammad singgah di daerah ini karena ia terpaksa mundur karena mengalami kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda. Karena kekalahan ini Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau kembali ke Mataram karena malu dan takut pada Sultan Agung.Beliau mulai menyebarkan agama Islam pada masyarakat kampong Pulo.Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawan-kawannya menetap di daerah Cangkuang yaitu Kampung Pulo.Sampai beliau wafat dan dimakamkan di kampung Pulo.Beliau meninggalkan 6 orang anak wanita dan satu orang pria. Oleh karena itu, dikampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan ditambah dengan sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6 kepala keluarga.Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut.
2.      Letak Geografis
Desa Cangkuang terletak kurang lebih pada jarak 2 Km dari ibu kota Kecamatan, yaitu dilalui oleh jalan PUK (Pekerjaan umum Kabupaten), terletak di Kampung Cangkuang. Batas Desa Cangkuang sebagai berikut:
Sebelah Utara    :  desa Neglasari kecamatan Kadungora
Sebelah Selatan : desa Margaluyu dan desa Sukarame kecamatan Leles 
Sebelah Timur   : desa Karang Anyar dan desa Tambak Sari kecamatan Leuwigoong 
Sebelah Barat    : desa Talagasari kecamatan Kadungora dan desa Leles Kecamatan Leles. 
            Desa Cangkuang terletak diantara kota Bandung dan Garut yang berjarak +-2 km dari kecamatan Leles dan 17 km dari Garut atau 46 km dari Bandung. Kondisi lingkungan di Kawasan ini memiliki kualitas lingkungan yang baik, kebersihan yang cukup terjaga dan juga bentang alam yang baik.Tingkat Visabilitas di kawasan ini digolongkan cukup bebas dengan tingkat kebisingan yang rendah.
3.      Struktur Sosial Kampung Pulo
Sruktur pemerintahan di daerah kampung pulo pada dasarnya mengikuti tata pemerintaha daerah yang berlaku di wilayah pemerintahan Kab.Garut karena letak geografisnya berada di wilayah pemeritah daerak Kab.Garut. Di kampung pulo terdapat struktur pemerintah seperti RT, RW, Kepala desa, dan camat sebagai Kepala  pemerintahannya kampung pulo juga ikut serta melaksanakan program pemerintah seperti Pemilihan Umum, Program Keluarga berencana dan sebagainya.  Namun, Kampung adat sendiri di kepalai oleh seorang Juru Kunci yang dituakan.
4.      Keadaan Ekonomi Masyarakat Kampung Pulo
Masyarakat Kampung Adat Pulo berada pada wilayah objek wisata namun pada dasaranya, masyarakat Kampung Adat Pulo mempunyai mata pencaharian dan hidup sebagai petani.Profesi bertani ini merupakan tradisi turun temurun yang ada di kampung pulo.Masyarakat kampung pulo juga pada dasarnya tidak menjual hasil bertani keluar kampung.Mereka beranggapan bahwa dari pada hasil tani mereka di jual ke pihak luar lebih baik diberikan kepada sanak saudara yang membutuhkan.
5.      Sistem kebudayaan Masyarakat Kampung Pulo
Dalam adat istiadat Kampung Pulo terdapat beberapa ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang yaitu :
a).    Dilarang berjiarah pada selasa malam hingga hari rabu, bahkan dulu penduduk sekitar tidak diperkenankan bekerja berat, begitu pula Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau menerima tamu karena hari tersebut digunakan untuk mengajarkan agama. Karena menurut kepercayaan bila masyarakat melanggarnya maka timbul mala petaka bagi masyarakat tersebut.
b).    Bentuk atap rumah selamanya harus mamanjang (jolopong)
c).    Tidak boleh memukul Goong besar
d).   Dalam satu rumah tidak boleh ada dua kepala keluarga.
e).    Yang berhak menguasai rumah- rumah adat adalah wanita dan diwariskan pula kepada anak perempuannya. Sedangkan bagi anak laki-laki yang sudah menikah harus meninggalkan kampong tersebut setelah 2 minggu.
f).     Khusus di kampong pulo tidak boleh memelihara ternak besar berkaki empat seperti kambing, kerbau, sapi dan lain-lain.
g).    Setiap tanggal  1 bulan Maullud masyarakat mengadakan tawasulan di suatu tempat untuk syukuran menyambut datangnya bulan Mullud
h).    Tanggal 12 Maullud mengadakan Syukuran besar menyambut lahirnya nabi Muhammad s.a.w.
i).     Setiap tanggal 13-14 bulan Maullud diadakan ritual upacara adat memandikan benda-benda pusaka.
6.      Sistem Kepercayaan/Agama
Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya beragama Hindhu, lauli Embah Dalem Muhammad singgah di daerah ini karena ia terpaksa mundur karema mengalami kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda. Karena kekalahan ini Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau kembali ke Mataram karena malu dan takut pada Sultan agung.Beliau mulai menyebarkan agama Islam pada masyarakat kampong Pulo.Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawan-kawannya menetap di daerah Cangkuang yaitu Kampung Pulo.Sampai beliau wafat dan dimakamkan di kampumg Pulo.Beliau meninggalkan 6 orang anak Wanita dan satu orang pria. Oleh karena itu, dikampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan ditambah dengan sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6 kepala keluarga.Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut.Walaupun 100 % masyarakat kampong Pulo beragama Islam tetapi mereka juga tetap melaksanakan sebagian upacara ritual hindhu.
7.      Hukum yang berlaku di Kampung Pulo
Hukum yang berlaku di kampung pulo adalah hukum dzohir yaitu hukum negara dan hukum adat yang bersifat Ghoib.Dalam hukum dzohir contohnya apabila ada yang melakukan tindak kriminal maka pihak berwenang dapat membawa warga kampung pulo untuk diadili.Selain itu juga Hukum adat yang berlaku di daerah kampung pulo. Hukum adat yang berlaku di kampung pulo bersifat ghoib dan akan terjadi dengan sendirinya, jadi ketika seseorang melanggar peraturan yang berada dikampung tersebut maka ia akan menerima ganjarannya. Contohnya, apabila didalam sebuah rumah terdapat 2 kepala keluarga maka dalam rumah itu akan terjadi percekcokan yang besar.
B.       Nilai-nilai Luhur dalam Kearifan Lokal Masyarakat Kampung Pulo
Nilai adalah adalah  kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.nilai pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyatan – kenyataan lainnya. Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, social, moral dan religi.Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Dalam perwujudanya, norma dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hokum dan norma social. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Sedangkan moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dalam perwujudannya, moral dapat berupa peraturan atau prinsip – prinsip yang benar, baik terpuji dam mulia, seperti kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat pada masyarakat, kesetiaan dll.
Masyarakat Kampung Pulo memegang teguh nilai dan norma yang sudah melekat dari dahulu kala, sehingga menciptakan suatu moral yang baik pada setiap masyarakat. Misalnya saja nilai – nilai yang dianggap baik oleh masyarakat Kampung Pulo yaitu harus berbicara sopan santun karena masyarakatnya mudah tersinggung. Norma – norma yang mengikat masyarakat Kampung Pulo memiliki sanksi, misalnya mendirikan bangunan lebih atau kurang dari 7 dikenakan denda sebesar 15 juta dan di kurungan selama 7 tahun penjara. Dan ada juga yang merupakan pertanggungjawaban terhadap leluhur mereka. Misalnya, dalam hal menabuh goong besar akan mengakibatkan datangnya malapetaka.

1)      Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Kampung Pulo
Kondisi sosial sosial suatu masyarakat berkaitan dengan agama, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan. Karena itu, kondisi sosial masyarakat Kampung Pulo dapat dijabarkan sebagai berikut :
a)      Agama
Pada masyarakat Kampung Kampung Pulo agama yang dipercaya yaitu Islam.Tempat ibadahnya merupakan salah satu dri 7 bangunan pokok. Hanya saja, ketika hari – hati besar ( misalnya Lebaran ) masyarakat Kampung Pulo tidak melakukan ibadah disini, melaikan ikut bersama masyarakat lainnya di Desa Cangkuang.
b)      Pendidikan
Pendidikan masyarakat Kampung Pulo sama halnya dengan masyarakat pada umumnya. Mereka bersekolah seperti ketetapan pemerintah.
c)      Kesehatan
Untuk masalah masalah kesehatan, Kampong Pulo merupakan kawasan yang bersih dan tertata rapi.Oleh karena itu kemungkinan masalah kesehatan tidak terlalu serius.Tapi jika ada yang sakit, mereka dibawa ke desa.Karena di Kampung Pulo tidak ada rumah sakit.
d)     Kebudayaan
Karena kebudayaan bersifat dinamis, maka seiring waktu kebudayaan pada masyarakat Kampung Pulo pun berubah. Hanya saja, tradisi – tradisi sejak zaman dulu tetap dipertahankan.

2)      Penjabaran 7 Unsur Kebudayaan Masyarakat Kampung Pulo
Penjabaran dari ketujuh unsur kebudayaan pada masyarakat Kampung Pulo, yaitu:
a)      Bahasa
Bahasa yang digunakan masyarakat Kampung Pulo yaitu bahasa Indonesia.Untuk bahasa daerah mereka mengerti dalam penggunaan bahasa sunda.
b)      Sistem pengetahuan
Sistem pengetahuan berkaitan dengan pendidikan yang sudah ditetapkan pemerintah.Misalnya wajar diknas 9 tahun.
c)      Organisasi sosial
Masyarakat Kampung Pulo yang tinggal di luar daerah memiliki suatu perkumpulan, sehingga dapat berkumpul dalam satu acara. Menurut Sang Kuncen , justru masyarakat diluar kampung Pulo lah yang aktif dalam acara pertemuan organisasi daripada masyarakat yang tinggal di Kampung Pulo sendiri.
d)     Sistem peralatan hidup dan teknologi
Masyarakat Kampung Pulo sudah mengenal tekhnologi.Hanya saja karena bangunan tidak boleh berubah, maka bangunan di Kampung Pulo tetap tradisional.Untuk memasak pun mereka masih menggunakan tungku atau kompor minyak.
e)      Sistem mata pencaharian hidup
Mata pencaharian masyarakat Kampung Pulo yaitu bertani dan nelayan.Tapi setelah dijadikan obyek wisata, ada pula masyarakat yang menjual souvenir.
f)       Sistem religi
Sudah dijelaskan diatas, bahwa masyarakat Kampung Pulo sekarang ini sudah beragama Islam yang disebarkan oleh Embah Dalem Arif Muhamad.Sedangkan dulunya beragama Hindu.
g)      Kesenian

Kesenian yang masih dipelihara di Kampung Pulo yaitu rudat ( pencak silat dengan iringan musik rebana )

0 comments:

Copyright © 2013. BloggerSpice.com - All Rights Reserved
Customized by: MohammadFazle Rabbi | Powered by: BS
Designed by: Endang Munawar