SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA DARUN NASYA LEMBANG
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA DARUN NASYA LEMBANG
Nomor : 823.4 / 002 / SMA-DN / 2013
T E N T A N G
PEMBAGAIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
ATAU BIMBINGAN DAN KONSELING
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014
Kepala SMA Darun Nasya Lembang Kabupaten Bandung Barat :
Menimbang : bahwa dalam rangka memperlancar Proses Belajar
Mengajar di SMA Darun Nasya Lembang perlu menentukan pembagian tugas guru dan
lain-lain.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1990
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1989
3.
SK Menpan Nomor 84 Tahun 1993
tentang Angka Kredit bagi jabatan guru.
4.
Surat Keputusan Bersama Mendikbud
dan Kepala BAKN Nomor : 0433 / P / 1993 dan Nomor 25 Tahun 1993.
5.
SK Yayasan Pendidikan Islam Darun
Nasya Lembang Nomor : 110 / YPIDN / VII / 2013.
Memperhatikan : Hasil
Keputusan Rapat Pembagian Tugas Guru pada tanggal 6 Juli 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam proses belajar
mengajar ( lampiran 1 ), Pembantu Kepala Sekolah sebagai Wakil Kepala Sekolah, Wali
Kelas, Bimbingan Konseling, Kepala Laboratorium dan Kepala Perpustakaan (
lampiran 2 ), Pembantu Kepala Sekolah Sebagai Tim Pengembang Kurikulum dan
Petugas Piket Sekolah ( Lampiran 3 ).
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini maka akan di adakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ke empat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Barat
Pada tanggal : 7 Juli 2013
.
Mengetahui, Kepala
Sekolah,
Ketua
Yayasan,
Taman
Syahmutamma Drs.
H Lukman Hakim, MM.
Tembusan disampaikan kepada :
1.
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Bandung Barat
2.
Yth. Ketua Yayasan Pendidikan Islam Darun Nasya Lembang Kab.
Bandung Barat.
3.
Arsip.
0 comments: