Sejarah Fiqh al-Lughah
- a. Lahirnya Fiqh Al-Lughah
Nama fiqhu al-lughah sudah ada pada zaman dahulu,
pembahasannya belum sempurna sebagaimana yang ada sekarang ini. Penamaan fiqhu
al-lughah di mulai atas penamaan kitabnya abu mansur abdul malik bin muhammad
ats-tsa’aalaby yang wafat pada tahun 429 H, yang bernama fiqhu al-lughah. Namun
nama ini tidaklah sesuai dengan isinya dimana kesemuanya itu membahas tentang
bahasa serta yang berkaitan dengannya. Namun, hanya sebuah pembahasan saja
didalamnya yang berkaitan dengan judul bukunya yaitu hanya terdapat pada bab
terahir yang berjudul sirrul a’rabiyah.
Ahmad bin Faris membatasi maksud fiqhullufhah dalam
mukaddimah bukunya yang tersebut tadi. Lalu dia mengatakan bahwa ilmu bahasa
Arab terbagi atas dua bagian: asal (pokok) dan far’i (cabang). Adapun Far’i
adalah pengetahuan tentang isim dan sifat. Dan inilah yang dimulai ketika
belajar. Adapun asal (pokok) adalah pembicaraan tentang topik, prioritas, dan
sumber bahasa kemudian tentang tulisan Arab dalam dialog dan variasi seninya,
baik secara hakiki maupun majazi.
- b. Fiqh lughah klasik dan modern
Para ahli bahasa membatasi kajian fiqh lughah pada
kajian bahasa yang tidak bergantung pada kaidah. Setelah islam muncul, barulah
sempurna semua ilmu bahasa di kalangan bangsa arab. Fiqh al-lughah sendiri
belum seperti penamaannya sekarang ini, dahulu fiqh-lughah di sebut dengan
“Sunan al-Arabiy fi Kalamiha”.
Dengan alasan di atas kita bisa berkata bahwa fiqh
al-lughah klasik itu baru berbentuk wacana dan belum mendapatkan kejelasan,
sebab orang –orang pada zaman lalu mendapatkan pengetahuan hanya berupa berita
yang dibicarakan dari telinga ke telinga. Dalam buku yang lain dijelaskan, Fiqh
lughah klasik masih membicarakan persoalan asal mula bahasa, apakah ia
pemberian tuhan atau adalah sebuah proses. Menurut ibnu Faris (wafat 385 H),
berkata bahwa bahasa arab itu adalah pemberian langsung dari tuhan, berdasarkan
pada dalil surah al-Baqarah ayat 31 yang berbunyi:
zN¯=tæur tPyŠ#uä uä!$oÿôœF{$# $yg¯=ä. §NèO öNåkyÎztä
’n?tã Ïps3Í´¯»n=yJø9$# tA$s)sù ’ÎTqä«Î6/Rr& Ïä!$yJó™r’Î/
ÏäIwàs¯»yd bÎ) öNçFZä. tûüÏ%ω»|¹
Dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama
(benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu
berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar
orang-orang yang benar!”.
Sedangkan pada sekarang ini (fiqh al-lughah modern)
meneliti agar dapat mengetahui sumber bahasa, sejarah yang menyangkut aspek
budaya, kajian bahasa dan hal inilah yang mencegah orang melakukan penyimpangan
suatu ilmu dalam bahasa arab dan suatu makna dengan makna aslinya. Ada yang
mengatakan fiqh al-lughah itu matan atau ensiklopedi sebab didalamnya
membicarakan atau membahas tentang bahasa-bahasa serumpun (samiyah) dengan
bahasa arab. Perbedaan – perbedaan dialek mereka, bunyi – bunyi pengucapan
bahasa. Objek kajian fiqh al-Lughah seperti ini disebut dengan fiqh al-lughah
(muqarran) komparatif atau sederhananya adalah metode perbandingan bahasa.
Adanya perbedaan penelitian dalam fiqh al-lughah
disebabkan oleh pengetahuan tentang mufradat bahasa arab. Jumlahnya, cara
bacanya, penulisan dan penyebutannya. Hal ini menimbulkan 3 pecahan pembahasan
fiqh al-lughah:
-
Pertama yang meneliti tentang sejarah: memfokuskan atau menggali asal – usul
bahasa yang pertama. Perbedaan satu bahasa dengan bahasa yang lain.
-
Yang kedua ilmu south (bunyi) menggali serta mencari informasi dialek serta
bahasa dan pengucapannya, serta perkembangan dan perubahan bunyi bahasa.
-
Yang ketiga ilmu dalalah memfokuskan kajiannya pada perkembangan lafadz-lafadaz
bahasa, manfaatnya serta kandungan yang terdapat di balik sebuah makna.
- c. Fiqh Al-Lughah dan Ilmu Lughah
Polemik panjang telah terjadi sekitar istilah fiqh
al-lughah dan ilm al-lughah. Apakah ilmu al-lughah identik
dengan fiqh al-lughah atau tidak? Ada yang menyamakan ada pula yang
membedakan antara keduanya. Hingga saat ini perdebatan mengenai kedua istilah
itu masih berlanjut. Polemik ini muncul karena di Barat selain istilah linguistics,
terdapat juga istilah philology yang diserap oleh sebagian ahli ke dalam
bahasa Arab menjadi al-filulujiya. Lalu apakah ilmu al-lughah
sama dengan linguistik, dan fiqh al-lughah sama dengan al-filulujia?
Polemik ini terjadi karena ketika term linguistik yang
secara harfiyah dapat diterjemahkan menjadi ilm al-lughah dikenal oleh
para pakar linguistik Arab, mereka sudah terlebih dahulu mengenal term fiqh
lughah. Fiqh lughah sebagai sebuah ilmu yang menjadikan bahasa
sebagai objek kajiannya, telah muncul di dunia Arab sejak abad ke-4 H. atau
sekitar abad ke 10 M. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya perbedaan
pendapat mengenai identik atau tidaknya antara ilmu lughah dengan fiqh
lughah.
Kamal Basyar membedakan antara ilmu al-lughah
dengan fiqh al-lughah. Sedangkan Subhi Shalih menyamakan kedua
istilah itu. Sementara Abduh al-Rajihi, yang juga termasuk linguis Arab modern,
membedakan antara kedua istilah itu. Al-Rajihi menukil apa yang dikatakan
Juwaidi (Guidi), bahwa kata filologi sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa
Arab.
Dengan demikian secara dikotomis ada dua kubu mengenai
masalah ini. Kubu pertama mengidentikkan antara ilmu al-lughah dengan fiqh
al-lughah, sedangkan kubu kedua membedakan kedua istilah itu. Alasan
kelompok pertama sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub adalah sebagai berikut.
- Secara etimologis kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab (al-bisri) ditemukan bahwa:
الفقه = Pengetahuan, memahami, pengertian,
العلم = Mengerti, memahami, pengetahuan, mengerti
Singkatnya kata al-fiqh (الفقه) = al-’ilm (العلم) dan kata faquha (فقه) = ‘alima (علم) adalah identik. Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh
lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian bentuk kata ilm lughah
sama dengan frase fiqh lughah.
Secara terminologis, ilmu al-lughah (علم اللغة) adalah ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek
kajiannya, atau telaah ilmiah mengenai bahasa seperti yang telah dikemukaan di
atas.
- Objek kajian kedua ilmu itu sama, yaitu bahasa.
Kesamaan objek kajian kedua istilah di atas terbukti
dengan adanya beberapa buku yang menggunakan judul fiqh lughah yang
isinya membahas masalah bahasa. Di antara buku dimaksud adalah ‘Asshaiby fi
fiqh al-lughah wa sunani al-Arab fi kalamiha karya Ahmad Ibnu Faris (395
H), ‘fiqh al-lughah wa sirru al-Arabiyyah karya Assa’alaby (340
H), fiqh al-lughah karya Ali Abdul Wahid Wafi (1945), buku ‘Dirasaat
fi Fiqh al-Lughah’ karya Muhammad Almubarak (1960) dll.
Alasan lain bagi mereka yang mengidentikkan antara ilmu
al-lughah dengan fiqh al-lughah adalah:
- Ibnu Faris, Tsa’alabi, dan Ibnu Jinni walaupun nampaknya mereka mempelajari bahasa sebagai alat, tetapi pada akhirnya studi mereka diarahkan untuk mengkaji bahasa Alqur’an
- Dalam fiqh al-Lughah, orang Arab tidak membahas masalah asal-usul bahasa. Lain halnya dengan para filolog Barat dalam filologinya.
- Filologi lebih cenderung bersifat komparatif, sedangkan orang Arab dengan fiqh al-lughahnya, tidak pernah melakukan pembandingan bahasa
- Filologi lebih cenderung membahas bahasa yang sudah mati, sedangkan fiqh al-lughah tidak pernah membahas bahasa demikian.
- Para filolog mengkaji dialek-dialek Indo-Eropa, sedangkan orang Arab mengkaji bahasa Alqur’an.
Dari beberapa alasan di atas, jelaslah bahwa fiqh
al-lughah lebih cenderung dengan ilmu al-lughah, dan tidak sama
dengan filologi yang dipelajari di Barat. Dan bila para linguis mengumandangkan
bahwa karakter linguistik adalah (1) menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya,
(2) menggunakan metode deskriptif, (3) menganalisis bahasa dari empat tataran,
dan (4) bersifat ilmiah, maka semua kriteria itu terdapat pada
studi bahasa Arab yang dilabeli fiqh al-lughah itu. Oleh sebab itu, bagi
penganut pendapat di atas, fiqh lughah sama dengan ilmu lughah.
Adapun alasan kelompok yang membedakan antara fiqh
al-lughah dengan ilmu al-lughah sebagaimana yang dikemukakan oleh
Ya’qub (1982: 33-36) adalah sebagai berikut.
- Cara pandang ilm al-lughah terhadap bahasa berbeda dengan cara pandang fiqh al-lughah. Ilmu Lughah memandang/mengkaji bahasa untuk bahasa, sedangkan fiqh al-Lughah mengkaji bahasa sebagai sarana untuk mengungkap budaya.
- Ruang lingkup kajian fiqh al-lughah lebih luas dibanding ilmu al-lughah. fiqh al-lughah ditujukan untuk mengungkap aspek budaya dan sastra. Para sarjananya melalukan komparasi antara satu bahasa dengan bahasa lain. Bahkan membuat rekonstruksi teks-teks klasiknya guna mengungkap nilai-nilai budaya yang dikandungnya. Sedangkan ilmu al-lughah hanya memusatkan diri pada kajian struktur internal bahasa saja.
- Secara historis, istilah fiqh al-lughah sudah lebih lama digunakan dibanding istilah ilmu al-lughah.
- Sejak dicetuskannya, ilmu al-lughah sudah dilabeli kata ilmiah secara konsisten, sedangkan fiqh al-lughah masih diragukan keilmiahannya.
- Mayoritas kajian fiqh al-lughah bersifat historis komparatif, sedangkan ilmu al-lughah lebih bersifat deskriptif sinkronis.
Atas dasar pertimbangan itu, dalam beberapa kamus
bahasa Arab, kedua istilah itu penggunaanya dibedakan. Penulis melihat, bahwa
kelompok yang membedakan kedua term di atas, dipengaruhi oleh anggapan bahwa fiqh
lughah sama dengan filologi.
Ada pakar linguistik yang mengatakan bahwa ilmu
al-lughah itu mengakaji bukan saja bahasa Arab, tetapi juga bahasa lain
(ini yang disebut linguistik umum). Sedangkan fiqh al-lughah hanya
mengakaji bahasa Arab. Oleh sebab itu, di antara para linguis Arab ada yang
mengatakan bahwa fiqh lugah adalah ilmu al-lughah al-arabiyyah (linguistik
bahasa Arab). Term terakhir ini digunakan sebagai judul buku oleh Mahmud
Fahmi Hijazy.
Ramdhan Abdu at-Tawab dalam Fushul fi Fiqh
al-Arabiyyah (1994) mengatakan “Term Fiqh al-Lughah sekarang ini
digunakan untuk menamakan sebuah ilmu yang berusaha untuk mengungkap
karakteristik bahasa Arab, mengetahui kaidah-kaidahnya, perkembangannya, serta
berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa ini baik secara diakronis maupun
sinkronis.”
0 comments: