REFLEKSI HIJRAH 1433
Prof. Dr. H. Saeful Anwar, MA.
بسم الله الرّحمن الرّحيم
الحمد لله ربّ العالمين، أشهد أن لا
اله الا الله الملك الحقّ المبين، وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله الصّادق الوعد الأمين، اللّهمّ صلّ وسلّم على سيّدنا محمّد
وعلى آله وصحبه والتّابعين له باحسان الى يوم الدّين أجمعين، قال الله تعالى في
القرآن الكريم، أعوذ بالله من الشّيطان الرّجيم
(لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجوالله واليوم الآخر وذكر
الله كثيرا)، رضيت بالله ربّا وبالاسلام
دينا وبمحمّد نبيّا ورسولا.
Tepat panda hari Ahad 27 November
2011 M, umat Islam sedunia memasuki tahun baru Islam, 1 Muharram 1433 H. Dalam
rangka memasuki tahun baru ini selayaknyalah kita melakukan refleksi terhadap
makna, proses dan esensi dari hijrah Rasulullah Saw dan para Sahabat
dari Makkah ke Yatsrib (Madinah) yang menjadi dasar perhitungan kalender Islam
tersebut, untuk membantu menemukan soluasi yang tepat terhadap problem yang
kita hadapi kini dan di masa depan.
Sesuatu yang dijadikan pangkal
hitungan tahun kalender oleh setiap komunitas di dunia ini pastilah sesuatu
yang dipandang mempunyai arti dan posisi yang strategis dan fundamental bagi
komunitas tersebut. Karena itu peristiwa hijrah bagi umat Islam
mempunyai makna dan nilai yang sebanding misalnya dengan makna dan nilai
kelahiran Yesus bagi umat Nasrani yang menjadikannya sebagai pangkal tahun
kalender Masehi. Dalam sejarah tercatat bahwa yang pertama kali menetapkan
tahun kalender Islam adalah Khalifah ‘Umar ibn al-Khattab sehubungan dengan
kebutuhan administrasi pemerintahan. Dalam rapat kabinet Khilafat muncul
beberapa ide : ada yang mengusulkan kalender Romawi yang dimulai sejak masa
Alexander, ada yang mengusulkan kalender Persia yang dimulai setiap kali
pergantian rezim, ada yang mengusulkan hari pengangkatan Nabi Muhammad SAW
sebagai Nabi, dan ada yang mengusulkan hari hijrah-nya Nabi dan para
Sahabat dari Makkah ke Yatsrib (Madinah). Menanggapi ide-ide ini Khalifah ‘Umar
ibn al-Khattab memutuskan, “Kita tetapkan tahun kalender tersebut berdasarkan hijrah
Rasul, sebab hijrah itu merupakan batas pemisah antara haqq
(kebenaran) dan kebatilan. Mereka menyepakati hal itu dan sepakat dimulai dari
bulan Muharram. (Ibn al-Atsir, al-Kamil fi al-Tarikh, Beirut : Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1407 H/1987 M, I, 12-13).
Read More »
0 comments: